Pasal 532
BAB 15 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 531, Bidang Bina Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga Keagamaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang bina lembaga kerukunan beragama dan lembaga keagamaan; b. penyusunan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina lembaga kerukunan beragama dan lembaga keagamaan; c. penyiapan bahan pelaksanaan program di bidang bina lembaga kerukunan beragama dan lembaga keagamaan; d. penyiapan bahan koordinasi pencegahan masalah ketidakharmonisan umat beragama; e. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang bina lembaga kerukunan beragama dan lembaga keagamaan; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang bina lembaga kerukunan beragama dan lembaga keagamaan.
