PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 531
BAB 15 — PUSAT
Bidang Bina Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 529 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, kriteria, bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina lembaga kerukunan agama dan lembaga keagamaan.
