PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 533
BAB 15 — PUSAT
Bidang Bina Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga Keagamaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
