PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 35
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan urusan tata usaha menteri, tata usaha sekretaris jenderal, tata usaha staf ahli, urusan keprotokolan, urusan dalam, perjalanan dinas, layanan keamanan dan ketertiban, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
