PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 36
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha menteri; b. pelaksanaan urusan tata usaha sekretaris jenderal; c. pelaksanaan urusan tata usaha staf ahli; d. pelaksanaan urusan keprotokolan; e. penyiapan bahan penyusunan risalah rapat pimpinan; f. penyiapan bahan administrasi perjalanan dinas pimpinan; g. pelayanan urusan dalam; h. pelaksanaan layanan keamanan dan ketertiban; dan i. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
