PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 34
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Susunan organisasi Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha Pimpinan; b. Bagian Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
