PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 33
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan; b. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan; c. penyiapan bahan pengelolaan perlengkapan sekretariat jenderal; d. pelaksanaan urusan rumah tangga Kementerian Agama pusat; e. penyiapan bahan pemanfaatan dan pemeliharaan barang milik negara; f. pengelolaan layanan pengadaan barang dan jasa; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
