PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 32
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, kearsipan, keprotokolan, perlengkapan Sekretariat Jenderal, pemeliharaan barang milik negara Kementerian Agama pusat, dan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
