PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022
Pasal 11
BAB 3 — PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa menjadi bagian dari RKP Desa. (2) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. hasil pendataan SDGs Desa oleh Desa; b. data yang disediakan oleh Kementerian; dan c. aspirasi masyarakat Desa. (3) RKP Desa yang memuat Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan APB Desa.
