PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022
Pasal 10
BAB 3 — PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
(1) Masyarakat Desa berpartisipasi dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. (2) Partisipasi masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan Prioritas Penggunaan Dana Desa; b. menyampaikan usulan program dan/atau kegiatan; c. memastikan prioritas penggunaan Dana Desa ditetapkan dalam dokumen RKP Desa dan APB Desa; dan d. ikut serta mensosialisasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa. (3) Pemerintah Desa berkewajiban untuk melibatkan masyarakat dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
