PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022
Pasal 12
BAB 4 — PUBLIKASI DAN PELAPORAN
(1) Pemerintah Desa wajib mempublikasikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. (2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. hasil Musyawarah Desa; dan
b. data Desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJM Desa, dokumen RKP Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan dokumen APB Desa (3) Publikasi APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.
