PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN MUSI RAWAS DENGAN...
Pasal 31
(1) Jika hasil tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 secara individu terbukti Ternak Ruminansia Indukan sehat, tidak tertular, dan tidak ditemukan agen penyakit HPHK, dilakukan tindakan pembebasan. (21 Jika hasil tindakan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) atau Pasal 30 huruf a, terbukti Ternak Ruminansia Indukan sehat, tidak tertular, dan tidak ditemukan agen penyakit HPHK, dilakukan tindakan pembebasan.
