PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN MUSI RAWAS DENGAN...
Pasal 30
Jika hasil tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c atau ayat (4) terbukti Ternak Ruminansia Indukan: a. dapat disembuhkan dari HPHK Golongan II, dilakukan tindakan pengamatan; atau b. tidak dapat disembuhkan dari HPHK Golongan II, dilakukan tindakan pemusnahan terhadap Ternak Ruminansia Indukan yang tertular HPHK Golongan II.
