Pasal 26
(1) Terhadap Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona Dalam Suatu Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan Tindakan Karantina di Pulau Karantina. SK No 015599 A (2) Untuk
PRESIDEN REPUBL]K INDONESIA {2) Untuk dapat dilakukan Tindakan Karantina, pemasukan Ternak Ruminansia Indukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari negara asal; b. dilengkapi dengan dokumen pemenuhan persyaratan teknis; c. melalui tempat pemasukan tertentu yang telah ditetapkan di Fulau Karantina; dan d. dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di Pulau Karantina. (3) Dokumen pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa hasil pengujian laboratorium dengan metode gold standard. (4) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Petugas Karantina berupa: a. pemeriksaan; b. pengasingan; c. pengamatan; d. perlakuan; e. penahanan; f. penolakan; g. pemusnahan; dan/atau h. pembebasan. (5) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf c dilakukan secara individu dan berulang. (6) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan prinsip pengamanan maksimum di Pulau Karantina.
