PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN MUSI RAWAS DENGAN...
Pasal 24
Sumber daya manusia untuk operasional Zona Penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c meliputi petugas pengamanan dan petugas monitor penyakit hewan.
