PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN MUSI RAWAS DENGAN...
Pasal 23
Sumber daya manusia untuk operasional zona inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c pada fasilitas pendukung paling sedikit terdiri atas, petugas: a. kepelabuhanan; b. kepabeanan; dan c. keamanan.
