PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN MUSI RAWAS DENGAN...
Pasal 22
(1) Sumber daya manusia untuk operasional zona inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c pada Instalasi Karantina Hewan meliputi: a. pelaksana Tindakan Karantina; dan b. petugas pendukung pelaksanaan Tindakan Karantina. (2) Pelaksana Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. dokter hewan Petugas Karantina; dan b. paramedik veteriner karantina hewan. SK No 015598 A (3) Petugas
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2- (3) Petugas pendukung pelaksanaan Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi, petugas: a. biorisiko; b. kandang; c. perawat hewan; d. administrasi; dan e. pengamanan lingkungan.
