PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN MUSI RAWAS DENGAN...
Pasal 21
Penyediaan prasarana dan sarana zor:.a inti dan Zona Penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 20 dapat memanfaatkan yang telah ada dan/atau membangun baru, yang pendanaannya bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Sumber Daya Manusia
