PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN MUSI RAWAS DENGAN...
Pasal 20
(1) Prasarana Zona Penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a pada batas buatan berupa batas yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. (2) Sarana Zona Penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b pada batas alam dan batas buatan paling sedikit tersedia peralatan: a. pengamanan lingkungan; dan b. desinfeksi untuk Ternak Ruminansia Indukan, personil, alat angkut, dan kandang.
