PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN MUSI RAWAS DENGAN...
Pasal 19
Ayat (1) Huruf a Terminal khusus berupa terminal yang terletak di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, danf atau tempat bongkar muat barang. SK No 015610 A Huruf b
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas.
