Pasal 18
Ayat (1) Huruf a Kandang dalam ketentuan ini berupa kandang pengamatan dan kandang pengasingan atau isolasi. Huruf b Tempat Tindakan Karantina antara lain berupa tempat penampungan sementara dan timbangan individu. SK No 015609 A Prasarana
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Prasarana pendukungnya antara lain berupa tempat bedah bangkai dan tempat pemusnahan bangkai dan tempat atau ruang peralatan atau perlengkapan. Huruf c Yang dimaksud dengan "laboratorium" adalah fasilitas laboratorium dalam rangka menguji sampel untuk deteksi keberadaan agen HPHK Golongan I dan/atau HPHK Golongan II untuk ruminansia. Huruf d Fasilitas bioseanity dan biosafety termasuk Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam rangka menjadikan Pulau Karantina yang memiliki akses sangat terbatas. Selain itu fasilitas bioseanrity dan biosafety dalam rangka melindungi hewan dan personel yang ada di Pulau Karantina. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Lahan hijauan pakan ternak terkait dengan penyediaan sumber hijauan pakan dan sumber air bersih di Pulau Karantina yang pada prinsipnya berasal dari dalam Pulau Karantina tersebut. Huruf h Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
