PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN MUSI RAWAS DENGAN...
Pasal 17
meliputi: kandang; tempat Tindakan Karantina dan prasarana pendukungnya; laboratorium; fasilitas biosecunty dan biosafetg; gudang pakan dan peralatan; fasilitas penampungan dan pengolahan limbah; lahan hijauan pakan ternak; dan fasilitas perkantoran, mess, dan rumah jaga. (2) Sarana zorTa inti sebagaimana dimaksr.rd dalam Pasal 17 huruf b pada Instalasi Karantina Hewan paling sedikit meliputi: a. peralatan diagnostik; b. bahan diagnostik; c. alat pelindung diri; dan d. alat angkut ternak.
