Pasal 16
Ayat (1) Cukup jelas. SK No 015608 A Ayat (2)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Batas alam antara lain sempadan pantai, sungai, atau punggung bukit. Huruf b Yang dimaksud dengan "batas buatan" adalah batas yang sengaja dibuat oleh manusia sebagai upaya untuk melindungi dan mencegah hewan atau orang yang tidak dikehendaki dapat dengan leluasa memasuki wilayah Fulau Karantina. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "hewan sentinel" adalah ternak ruminansia yang rentan terhadap penyakit ruminasia (organisme patogen lain) sehingga memungkinkan Ternak Ruminansia Indukan dapat dimonitor status kesehatannya. Ayat (5) Monitor penyakit hewan dilakukan untuk memantau kondisi kesehatan hewan sentinel yang dilakukan secara rutin. Yang dimaksud dengan "patroli lingkungan" adalah patroli keliling secara rutin di wilayah Zona Penyangga untuk memastikan tetap steril dari aktifitas orang dan hewan yang tidak dikehendaki. Ayat (6) Cukup jelas.
