Pasal 13
(1) Menteri dalam melakukan studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) menugaskan tim studi kelayakan yang beranggotakan paling sedikit dari unsur: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan hewan dan Karantina Hewan; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; g. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; h. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrariaf pertanahan dan tata ruang; i. pemerintah daerah provinsi terkait; dan j. pemerintah daerah kabupaten/kota terkait. (21 Hasil studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri. (3) Susunan keanggotaan dan tugas tim studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
