Pasal 67
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Tahap pemberian pertimbangan calon dekan sebagaimana dimaksud pada Pasal 65 ayat (1) huruf b dilakukan sebagai berikut: a. rapat Senat Fakultas dinyatakan sah jika dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas; b. dalam hal rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf a belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari anggota Senat Fakultas, rapat ditunda selama 2 (dua) kali 30 (tiga puluh) menit; c. apabila telah dilakukan perpanjangan rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf b, rapat belum memenuhi 2/3 (dua per tiga) dari anggota Senat Fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah; d. calon dekan menyampaikan program kerja pengembangan fakultas; e. anggota Senat Fakultas yang hadir memberikan pertimbangan terhadap calon dekan berdasarkan program kerja pengembangan fakultas; f. pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf e diberikan melalui penilaian dengan kriteria yang ditetapkan oleh Rektor; g. anggota Senat Fakultas yang mencalonkan diri sebagai calon dekan tidak berhak memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf e; dan h. Senat Fakultas menyampaikan calon dekan berdasarkan hasil pertimbangan kepada Rektor paling lambat 3 (tiga) hari setelah rapat Senat Fakultas.
