PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Pasal 68
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor melakukan asesmen terhadap calon dekan yang diusulkan Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf h. (2) Rektor memilih Dekan berdasarkan hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
