Pasal 66
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Tahap penjaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a sebagai berikut: a. Rektor membentuk panitia penjaringan bakal calon dekan; b. panitia penjaringan bakal calon dekan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan; c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat mendaftarkan diri pada panitia penjaringan bakal calon dekan; d. panitia penjaringan melakukan seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak bakal calon dekan; e. panitia penjaringan bakal calon dekan menyampaikan nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 3 (tiga) nama bakal calon dekan kepada Senat Fakultas; f. jika bakal calon dekan kurang dari 3 (tiga) orang, panitia penjaringan bakal calon dekan melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 5 (lima) hari kerja; dan g. dalam hal bakal calon dekan berjumlah kurang dari 3 (tiga) orang setelah perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf e, panitia penjaringan bakal calon dekan menyampaikan kepada Senat Fakultas.
