PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Pasal 65
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengangkatan dekan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. tahap penjaringan; b. tahap pemberian pertimbangan; c. tahap asesmen; dan d. penetapan dan pelantikan. (2) Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Rektor dilantik.
