PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Pasal 53
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Rektor. (3) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (4) Persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Satuan Pengawas Internal ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
