PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Pasal 54
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Pertimbangan merupakan organ yang menjalankan fungsi memberikan pertimbangan nonakademik untuk membantu pengembangan UPN “Veteran” Jakarta. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. pemberian pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; b. perumusan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
c. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UPN “Veteran” Jakarta di bidang nonakademik; dan d. penggalangan dana untuk membantu pembangunan dan pengembangan UPN “Veteran” Jakarta.
