PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Pasal 52
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian bidang: a. akuntansi atau keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (2) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan. (3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal: a. berstatus aparatur sipil negara; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. mempunyai moral yang baik, integritas, dan komitmen yang tinggi; e. sehat jasmani dan rohani; f. belum memasuki usia:
- 61 (enam puluh satu) tahun bagi Dosen; dan
- 54 (lima puluh empat) tahun bagi Tenaga Kependidikan, pada saat diangkat. g. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi untuk mengembangkan UPN “Veteran” Jakarta; h. tidak sedang merangkap jabatan struktural atau tugas tambahan di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta; dan i. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
