Pasal 47
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pemimpin UPN “Veteran” Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan UPN “Veteran” Jakarta untuk dan atas nama Menteri. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin UPN “Veteran” Jakarta memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ UPN “Veteran” Jakarta;
b. menyusun norma dan kebijakan akademik untuk disampaikan kepada Senat; c. MENETAPKAN kode etik yang berlaku di UPN “Veteran” Jakarta; d. menyusun dan MENETAPKAN rencana pengembangan jangka panjang; e. menyusun dan MENETAPKAN rencana strategis 5 (lima) tahun; f. menyusun dan MENETAPKAN rencana kerja dan anggaran tahunan atau rencana operasional; g. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan; h. mengangkat dan memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. menjatuhkan sanksi administratif kepada Dosen yang melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan berdasarkan pertimbangan Senat; j. menjatuhkan sanksi administratif kepada mahasiswa yang melanggar kode etik dan peraturan perundang- undangan; k. menjatuhkan sanksi administratif kepada Tenaga Kependidikan yang melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan; l. membina dan mengembangkan kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan; m. menerima, mengembangkan, membina dan memberhentikan Mahasiswa; n. mengelola anggaran dan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; o. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepegawaian, kemahasiswaan, dan alumni; p. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri; q. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri; r. membina dan mengembangkan hubungan dan kerja sama dengan alumni, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; s. menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi UPN “Veteran” Jakarta; dan t. mengelola UPN “Veteran” Jakarta sesuai kewenangan yang diberikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
