PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pemimpin UPN “Veteran” Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipimpin oleh Rektor. (2) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh wakil Rektor dan unsur organisasi di bawah Rektor.
