PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Pasal 46
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 huruf a, UPN “Veteran” Jakarta memiliki senat fakultas. (2) Senat fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
