Pasal 37
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UPN “Veteran” Jakarta melaksanakan pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan kepribadian dan daya nalar, wawasan, kreativitas, kemandirian, kepekaan sosial, dan memiliki nilai bela negara. (2) Pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. (3) Kegiatan kemahasiswaan diarahkan untuk mengembangkan potensi kepemimpinan, penalaran, minat dan kegemaran, kerohanian dan kesejahteraan, serta pengabdian kepada masyarakat. (4) Kegiatan kemahasiswaan diselenggarakan dengan prinsip kemandirian, etis, edukatif, religius, dan humanis, serta berwawasan lingkungan. (5) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan. (6) Tata cara pembentukan organisasi dan kegiatan kemahasiswaan ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
