Pasal 38
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Alumni UPN “Veteran” Jakarta merupakan seseorang yang telah menyelesaikan salah satu atau lebih program studi di UPN “Veteran” Jakarta. (2) Alumni UPN “Veteran” Jakarta ikut bertanggung jawab menjaga nama baik UPN “Veteran” Jakarta dan aktif berperan serta dalam memajukan UPN “Veteran” Jakarta. (3) Hubungan antara UPN “Veteran” Jakarta dan alumni UPN “Veteran” Jakarta diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan. (4) Alumni UPN “Veteran” Jakarta terhimpun dalam Ikatan Alumni UPN “Veteran” Jakarta yang selanjutnya disebut IKA UPN “Veteran” Jakarta. (5) Pengelolaan organisasi IKA UPN “Veteran” Jakarta diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA UPN “Veteran” Jakarta.
