Pasal 36
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban. (2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan etika yang berlaku di UPN “Veteran” Jakarta dan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memperoleh pengajaran dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan; c. memanfaatkan fasilitas UPN “Veteran” Jakarta dalam rangka kelancaran proses belajar sesuai ketentuan yang berlaku di UPN “Veteran” Jakarta; d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi dalam penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya; f. memanfaatkan sumber daya UPN “Veteran” Jakarta melalui perwakilan atau organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kegiatan layanan penalaran, kesejahteraan, dan minat dan bakat;
g. pindah program studi lain jika memenuhi persyaratan dan daya tampung program studi yang hendak dimasuki atau pindah ke perguruan tinggi lain; h. ikut serta dalam kegiatan organisasi Mahasiswa UPN “Veteran” Jakarta; i. memperoleh layanan khusus bagi Mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia di UPN “Veteran” Jakarta; dan j. mengikuti kegiatan kompetisi, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni termasuk kewirausahaan yang diselenggarakan oleh UPN “Veteran” Jakarta dan/atau atas nama UPN “Veteran” Jakarta. (3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. mematuhi peraturan dan kode etik yang berlaku di UPN “Veteran” Jakarta; b. mengimplementasikan nilai bela negara; c. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan UPN “Veteran” Jakarta; e. menghargai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; f. menjunjung tinggi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional; dan g. menjaga kewibawaan dan nama baik UPN “Veteran” Jakarta. (4) Mahasiswa yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
