Pasal 24
(1) Kecacatan Veteran ditentukan berdasarkan tingkat kecacatan dan golongan kecacatan. (2) Tingkat Kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Cacat Tingkat III dengan memenuhi salah satu atau lebih kriteria: 1. kehilangan kedua anggota gerak bawah; 2. kelumpuhan . . .
kelumpuhan kedua anggota gerak bawah;
kehilangan kedua anggota gerak atas;
kelumpuhan kedua anggota gerak atas;
kehilangan 1 (satu) anggota gerak atas dan satu anggota gerak bawah;
kelumpuhan satu anggota gerak atas dan satu anggota gerak bawah;
kehilangan penglihatan kedua mata;
bisu dan tuli;
penyakit jiwa berat; atau
cacat yang luas dari organ sistem syaraf, pernafasan, kardiovaskuler dan pencernaan atau urogenital. b. Cacat Tingkat II dengan memenuhi salah satu atau lebih kriteria:
kehilangan 1 (satu) anggota gerak atas;
kehilangan 1 (satu) anggota gerak bawah;
kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak atas;
kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak bawah;
kehilangan penglihatan 1 (satu) mata;
penyakit jiwa sedang;
kehilangan 2 (dua) jari atau lebih tangan kanan/kiri;
cacat sebagian dari organ sistem syaraf, pernafasan, kardiovaskuler, pencernaan atau urogenital;
bisu; atau
tuli. c. Cacat Tingkat I dengan memenuhi salah satu atau lebih kriteria:
gangguan . . .
gangguan kejiwaan ringan/ penyakit jiwa ringan;
kehilangan 1 (satu) jari tangan atau kaki;
berkurangnya fungsi mata;
berkurangnya fungsi telinga;
kehilangan daun telinga tapi masih mendengar; atau
perubahan klasifikasi/fungsi organ tubuh. (3) Golongan kecacatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditentukan berdasarkan penyebab kecacatan: a. Golongan C adalah kecacatan yang terjadi dalam peristiwa keveteranan akibat tindakan langsung musuh/lawan; b. Golongan B adalah kecacatan yang terjadi dalam peristiwa keveteranan yang bukan akibat tindakan langsung musuh/lawan; dan c. Golongan A adalah kecacatan lain yang terjadi dalam masa keveteranan. (4) Tingkat kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan golongan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketiga Besaran Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat
