PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR...
Pasal 23
(1) Veteran Republik Indonesia yang mengalami cacat dalam peristiwa keveteranan diberikan Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat. (2) Dalam hal Veteran Perdamaian Republik Indonesia yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil aktif mengalami cacat, Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Tingkat Kecacatan dan Golongan Kecacatan
