PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR...
Pasal 25
(1)
Santunan Cacat diberikan 1 (satu) kali kepada Veteran
Penyandang Cacat setelah ditetapkan tingkat dan
golongan kecacatan.
(2)
Tunjangan Cacat diberikan setiap bulan kepada Veteran
Penyandang Cacat setelah ditetapkan tingkat dan
golongan kecacatan.
(3) Besaran . . .
(3) Besaran Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Keempat Pengajuan Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat
