PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN...
Pasal 8
BAB 2 — ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pokja Bidang Penguatan Tata Kelola Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mempunyai tugas membantu sekretaris gubernur dalam menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan instansi vertikal dan antar instansi vertikal di wilayahnya. b. koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota dan antar pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya. c. Koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dan koordinasi pelaksanaan kerjasama antar kabupaten/kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di wilayahnya.
