PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN...
Pasal 7
BAB 2 — ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pokja Bidang Penataan Wilayah dan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu sekretaris gubernur dalam menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan harmonisasi pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayahnya; dan b. penyelesaian perselisihan antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan mencakup; perbatasan, sumberdaya alam, aset, transportasi, persampahan dan tata ruang.
