PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN...
Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pokja Bidang Stabilitas Pemerintahan dan Politik Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu sekretaris gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum antara lain: a. menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. mengamalkan ideologi Pancasila dan kehidupan demokrasi; c. menjaga kerukunan antar umat beragama; dan d. memelihara stabilitas politik.
