PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN...
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Pokja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari: a. Pokja Bidang Stabilitas Pemerintahan dan Politik Dalam Negeri; b. Pokja Bidang Penataan Wilayah dan Pembangunan Daerah; c. Pokja Bidang Penguatan Tata Kelola Pemerintahan; d. Pokja Bidang Penguatan Hubungan Pusat, Daerah dan Antar Daerah;dan e. Pokja Bidang Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. (2) Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Koordinator Pokja yang secara ex-officio dijabat oleh Staf Ahli Gubernur.
