Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI DAN TATA KERJA
Sekretaris Gubernur, dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pelaksanaan koordinasi; b. penyiapan pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan dan antar instansi vertikal di wilayahnya;
c. koordinasi antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota dan antar kabupaten/kota di wilayahnya; d. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi RPJPD, RPJMD, dan RKPD kabupaten/kota agar mengacu pada RPJPD, RPJMD, dan RKPD provinsi serta RPJPN, RPJMN, dan RKP serta kebijakan pembangunan nasional yang ditetapkan oleh pemerintah; e. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayahnya; f. menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan mengamalkan ideologi Pancasila dan kehidupan demokrasi; g. memelihara stabilitas politik dan menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan di daerah; h. koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan dekonsentrasi, tugas pembantuan dan urusan bersama di daerah provinsi dan tugas pembantuan dan urusan bersama di kabupaten/kota di wilayahnya; i. koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintahan di wilayah provinsi yang menjadi kewenangan pemerintah; j. pelaksanaan rapat bupati/walikota beserta perangkat daerah dan pimpinan instansi vertikal; k. memerintahkan bupati/walikota beserta perangkat daerah dan pimpinan instansi vertikal untuk segera menangani permasalahan penting dan/atau mendesak yang memerlukan penyelesaian cepat; l. pemberian penghargaan atau sanksi kepada bupati/walikota terkait dengan kinerja, pelaksanaan kewajiban, dan pelanggaran sumpah/janji; m. MENETAPKAN sekretaris daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; n. pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Tata Ruang wilayah kabupaten/kota di wilayahnya; o. pemberian persetujuan tertulis terhadap penyidikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota di wilayahnya; p. penyelesaian perselisihan dalam penyelenggaraaan fungsi pemerintahan antarkabupaten/kota di wilayahnya; q. pelaksanaan pelantikan bupati/walikota di wilayahnya;
r. pelaksanaan pelantikan kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian yang ditugaskan di wilayahnya; s. pelaksanaan kerjasama daerah di wilayahnya; dan t. pelaksanaan forum koordinasi pimpinan daerah.
