Pasal 3
BAB 2 — ORGANISASI DAN TATA KERJA
Sekretaris Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) melaksanakan tugas dan wewenang sebagai berikut: a. fasilitasi koordinasi dengan dan antar instansi vertikal, dengan pemerintah daerah kabupaten/kota, dan antar pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya; b. fasilitasi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan urusan bersama di provinsi dan tugas pembantuan dan urusan bersama di kabupaten/kota diwilayahnya; c. fasilitasi koordinasi dan sinkronisasi penyusunan, pelaksanaan dan pengendalian serta evaluasi RPJPD, RPJMD dan RKPD Kabupaten/Kota; d. fasilitasi menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA termasuk pengamalan ideologi Pancasila dan kehidupan demokrasi; dan e. fasilitasi menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan dan stabilitas politik di daerah.
