PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Gubernur dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi dibantu oleh sekretaris gubernur.
(2) Sekretaris gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex officio dijabat oleh sekretaris daerah provinsi. (3) Sekretaris gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara operasional dibantu oleh kelompok kerja. (4) Sekretaris gubernur dan Pokja membantu tugas Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah.
