PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN...
Pasal 22
BAB 3 — RAPAT KERJA GUBERNUR
Waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun dengan ketentuan sebagai berikut: a. Rapat Kerja Gubernur yang I (pertama) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pagu sementara ditetapkan; dan b. Rapat Kerja Gubernur yang II (kedua) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
