PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN...
Pasal 23
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah, gubernur bertanggungjawab kepada PRESIDEN melalui Menteri. (2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur menyampaikan laporan kepada PRESIDEN melalui Menteri. (3) Laporan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat materi : a. bidang Stabilitas Pemerintahan dan Politik Dalam Negeri; b. bidang Penataan Wilayah dan Pembangunan Daerah; c. bidang Penguatan Tata Kelola Pemerintahan; d. bidang Penguatan Hubungan Pusat dengan Daerah dan Antar Daerah;dan e. bidang Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. (4) Laporan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
