PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN...
Pasal 21
BAB 3 — RAPAT KERJA GUBERNUR
(1) Bupati/Walikota wajib menghadiri Rapat Kerja Gubenur. (2) Dalam hal bupati/walikota tidak menghadiri Rapat sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan undangan yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi
